Kamis, 30 Mei 2013

TATA CARA MANDI WAJIB

1.Berniat dalam hati, tidak perlu
dilafazkan. Contoh Niat,
“Bismillâhi al-Rahmâni al-Rahîm,
sengaja aku mandi wajib
(membersihkan hadas dan najis)
karena Allâh subhânahu
wata`âlâ.

2.Membasuh Seluruh Anggota Badan.Pada saat membasuh anggota badan,ada beberapa hal yang disunatkan:
a.Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.
b.Kemudian membasuh kemaluan.
c.Lalu berwudhu’ secara sempurna,seperti halnya wudhu’ untuk shalat,Mulai dari sebelah kanan.
d.Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya.(ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).
e.Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak,bagian dalam telinga,pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok,Mengalirkan air sedikitnya tiga kali...

f.Khusus untuk perempuan yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki,Sabda Rasul Allâh SAW, “Bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasul Allâh SAW “Jalinan rambutku amat ketat,haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah? ”Rasul AllâhSAW menjawab“:Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali,kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu,Dengan demikian engkau telah suci.”(HR. Ahmad Muslim,dan Tirmidziy).

Semua aturan ini berdasarkan pemahaman prinsip-prinsip ajaran
Islam, yang mengandung hikmah dan kebaikan untuk semua manusia,terutama sekali bagi umat islam,untuk menjaga kepuasan bagi sesama pasangan berdasarkan tujuan awal dari pernikahan yaitu ibadah kepada Allâh,serta untuk menjaga kelestarian keturunan,disamping suatu wadah penyaluran hasrat sex yang dimiliki manusia kepada lawan jenis secara sehat dan bermartabat lagi terhormat,Maka bertakwalah kepada Allâh dan ta`atlah.
Ketahuilah,pada hakekatnya maksud dari syari`at adalah mentaati Allâh secara mutlak,karena manusia hanya dapat mengkaji,memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual yang dianugerahkan-Nya.Dalam berbagai literatur ditemukan banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan,berkisar antara profesi dan status perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah,namun dalam masalah ibadah,perempuan mendapat tempat tersendiri.Contoh,perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukan shalat,sampai ia suci,dari haid atau bahkan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini. Contoh lain,seorang isteri yang ingin berpuasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat seksual suaminya,pada saat itu,bagi sang isteri tidak ada pilihan lain,hanya memenuhi hasrat suaminya,dengan ikhlas,akan menjadi ibadah baginya,melebihi puasanya yang akan dilakukan.
Lelaki (suami) yang bertaqwa,tentulah tidak meminta istrinya membatalkan puasa,hanya karena ingin memenuhi hajat libidonya.Hamba yang mukmin dan muttaqin,tentulah mampu mengendalikan hasratnya. Demikian Islam menghormati kaum
laki-laki dan menghargai perempuan
dengan pahala yang seharusnya berada
dalam keinginan yang tidak
terbayangkan. Dan banyak lagi peluang-
peluang terhormat lainnya terkadang
diabaikan atau bahkan meremehkannya.
Nabi Muhammad SAW pernah
mengisyaratkan, “kalaulah tidak dilarang
makhluk menyembah makhluk, maka
akan aku perintahkan isteri menyembah
pada suaminya.”
Begitu berharganya penghormatan
yang diberikan kepda sang suami.
Konsekwensi dari penghormatan
terhadap suami (lelaki) ini, maka seorang
suami bertanggungjawab terhadap
perlindungan dan kasih sayang tercurah
dengan tulus kepada istrinya.
Di mata sang isteri hanya suaminya
menjadi sanjungan, setelah kecintaan
kepada Allâh dan Rasul.
Maklumilah, bahwa Allah pula yang
mewasiatkan kepada setiap manusia agar
menghormati dan berterima kasih
kepada kedua orang tua (ayah dan
bunda).
Di sini terletak pokok akhlak mulia
itu.

Senin, 27 Mei 2013

PERSETERUAN 2 SAUDARA ADIDAS VS PUMA

Kedua nama tsb sudah tidak asing lagi di telinga kita…2 pabrik pakaian olahraga beserta assesorisnya yg sudah mendunia…Persaingan dalam menjual produk2nya lewat event berbagai cabang olahraga terus berlanjut… Untuk waktu sekarang ini produk berlambang 3
garis masih mengungguli saudaranya yg memakai logo macan…
Bermula dari kakak beradik family Dassler di kota Herzogenaurach Mittelfranken Bayern Jerman…Adolf Dassler sang adik setelah selesai sekolahnya mengambil alih usaha toko sepatu ayahnya sekitar thn 1920…Empat tahun
kemudian sang kakak..Rudolf ikut bergabung bersama memajukan usaha toko sepatu tsb…Di
tangan 2 bersaudara ini bisnis yg dikelola semakin sukses setelah menemukan pengembangan model sepatu sepakbola…
Rudolf berperan sbg chefmarketing dan Adolf
yg kreatif mengepalai bagian produksi dengan nama perusahaan “Gebrüder Dassler”…atau Dassler bersaudara..
“Gebrüder Dassler” thn 1924…flickr.com Pengembangan model sepatu tidak berhenti pada jenis sepatu sepakbola saja…sepatu tennis dan atletik jg dibikinnya…Seperti tahun 1931 model sepatu dari family Dassler ini jg telah digunakan dalam pesta Olympiade  dan di tahun 1936 pelari legendaris Jesse Owen jg
telah mengenakan sepatu buatan mereka pada olympiade di Berlin dan memenangkan 4 medali emas… Kesuksesan usaha mereka tidak diikuti oleh hubungan yg harmonis antara kedua bersaudara tsb…Sejak berakhirnya perang dunia 2 perselisihan dimulai…Puncaknya ketika Rudolf kembali pulang setelah menjadi tawanan perang Amerika…Tidak ada yg tahu kepastian penyebab perselisihan yg terjadi,Ada yg mengatakan bahwa Rudolf marah karena sang adik tidak secepatnya  mengurus dan menjemputnya dari tahanan dan dari cerita sopir Adolf mengatakan bahwa ada affair antara Rudolf  dg istri Adolf sang adik,Jg diceritakan bahwa suami istri Rudolf  sering bepergian berlibur dg menggunakan uang
perusahaan…

Akhirnya pada thn 1948 berpisahlah mereka,sungai Aurach yg berada di wilayah kota
Herzogenaurach menjadi pembatas wilayah mereka,Disebelah selatan sungai Adolf
mendirikan pabrik yg diberi nama “Adidas”…nama ini diambil dari namanya sendiri…”Adi” adalah panggilan namanya dan “das” dari kependekan nama keluarganya…Sedang sebelah utara sang kakak Rudolf memulai dgn usaha yg diberi logo dan merk Puma….

Persaingan keduanya jg masih tetap berlanjut dan puncaknya pada tahun 1950…ketika Puma
membatalkan menjadi sponsor kesebelasan nasional sepakbola Jerman karena sang pelatih Josef Herberger  meminta bayaran 1000 Mark untuk mengenakan produk buatan Puma…
Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh Adidas mengambilnya dan menyetorkan produk hasil
buatannya utk dikenakan para pemain nasional dalam piala dunia…Selanjutnya kerjasama tim
nasional Jerman dg Adidaspun berlanjut hingga sampai sekarang…Persainganpun kedua
industri perlengkapan olahraga ini jg trs berlanjut dimana-mana…

Kematian sang kakak Rudolf Dassler pada tahun 1974 ternyata tidak jg menghentikan perseteruan ini,Waktu upacara
pemakamannya Adolf Dassler hanya mengirimkan putri tertuanya Inge Bente sebagai wakil keluarga…

Minggu, 26 Mei 2013

APAKAH MENDENGARKAN MUSIK ITU HARAM?

Benarkah
Musik,Lagu,Nyanyian itu
Haram? [Hukum Musik]
'hati-hatilah saat saudara merasa
bahagia,nyaman,khusyu',tenang
dan lebih rajin dalam beribadah
NAMUN bukan karena Al-Qur'an
dan Sunnah Rasulalloh
Salallohu'allaihiwassalam.Karena
bukan tidak mungkin,rasa
bahagia,tenang,khusyu' yang
saudara rasakan hanyalah
'rekayasa' dari talbis Iblis dan
tipuan syetan yang merupakan
musuh kita yang benar-benar
nyata.'
Islam adalah kebutuhan fitrah
manusia,Islam diturunkan bukan untuk
menghibur seorang hamba,Islam diturunkan
bukan pula untuk mengasah kreatifitas
seseorang dalam seni,Islam diturunkan
bukan untuk agar seorang hamba Allah
dapat bernyanyi,Islam ini tentu diturunkan
bukan untuk menciptakan riya(selalu ingin
dipuji) dan Islam diturunkan bukan untuk
dijadikan sebagai profesi dan gaya hidup.
Islam diturunkan untuk menguji serta akan
menyelamatkan jin dan manusia bagi mereka
yang benar-benar menginginkan sebuah
keselamatan dan kebahagiaan,baik di dunia
maupun di akhirat. Kenali fitrah hidup ini
saudaraku,ketahuilah bahwa tanda-tanda
orang yang beriman salah satunya
adalah meninggalkan apa-apa yang tidak
bermanfaat baginya.Bukan dalam arti
bermanfaat untuk memenuhi hawa nafsu
kebutuhan pribadinya melainkan
'bermanfaat' untuk keselematan di dunianya
terlebih untuk di akhiratnya kelak.
Sudah banyak dalil baik dari A-Qur'an
maupun Hadits yang menjelaskan tentang
keharaman musik,dan hal ini saya pastikan
bahwa pengharaman musik sama sekali tidak
bertentangan dengan kebutuhan rohani yang
'sehat' dari seorang hamba Allah. Jikalaupun
ada yang mengatakan:
'saya hidup dari musik,saya dapat
mendekatkan diri pada Tuhan melalui
musik,bahkan dengan dan dari musik
inilah saya mendapatkan hidayah dalam
mengenal Islam,saya sudah cukup
merasa tenang dan dengan musik saya
lebih khusyuk dalam beribadah'
Saya katakan,
'hati-hatilah saat saudara merasa
bahagia,nyaman,khusyuk,tenang dan
lebih rajin dalam beribadah NAMUN
bukan karena Al-Qur'an dan Sunnah
Rasulalloh Salallohu'allaihiwassalam.
Karena bukan tidak mungkin,rasa
bahagia,tenang,khusyu' yang saudara
rasakan hanyalah 'rekayasa' dari talbis
Iblis dan tipuan syetan yang merupakan
musuh kita yang benar-benar nyata.'
Benar akhi,syetan akan menggoda anak cucu
Adam (baca:kita) sampai akhir jaman dengan
berbagai cara juga talbis Iblis yang kapan
saja,dimana saja yang kita tidak akan dan
tidak pula menyadarinya. Adalah musik,ini
adalah senjata utama syetan selain
sex,harta dan kedudukan. Wow,begitu besar
ya saudaraku,peran musik yang dijadikan
syetan sebagai senjata utama dalam langkah
awal mengeraskan hati anak
manusia.Mengapa musik merupakan salah
satu senjata utama syetan laknatulloh?
1.Musik adalah hal yang sudah
dianggap 'halal' oleh anak cucu Adam.
2.Musik merangkul semua
kalangan,anak-anak,dewasa,laki-
laki,perempuan,muda,orang tua
bahkan jangankan setiap
negara,setiap daerah pun memiliki
'tradisi' masing-masing dalam bermain
musik .
3.Musik begitu flexible dan memiliki
jutaan bahkan mungkin milyaran jenis
musik,mulai dari
rock,pop,dangdut,campursari,jazz,
melayu,bawah tanah dan lain
sebagainya.Belum lagi dengan
perkembangan hasil cangkokan dari
berbagai jenis musik,na'udzubillaah!
4.Musik sudah dianggap jalan terbaik
untuk dijadikan sebagai ciri khas suatu
kelompok,golongan,agama bahkan
mati-matian memperjuangkan musik
yang diklaim sebagai ciri khas sebuah
negara,Ya Allah,sadarkan kami.
5.Musik identik dengan
kesenangan,hiburan,gaya hidup dan
lahan mencari keuntungan dunia.
Jika kita lihat fitrah kita
saudaraku,untuk apa kita diciptakan?
apakah untuk bersenang-senang di
dunia ini? apakah kita hidup hanya
untuk mati sia-sia saja? Tentu tidak
saudaraku, Ada tujuan mengapa Allah
memberikan kesempatan kita untuk
dapat hidup di dunia ini,mengapa
diturunkan seorang Rasul Allah?
mengapa ada sebuah dosa dan
pahala? mengapa Allah memberikan
usia kepada kita? mengapa Allah
menciptakan kita berbeda satu dengan
yang lain?
Betul akhi,agar kita berfikir dan
menyadari kebesaran Allah serta
saling menasehati dan menyayangi
antar sesama atas apa yang telah
disampaikan RasulNya,menunjang
ibadah kita dalam mengEsakan Allah
Subhanahu wa Ta'ala.Tidak lebih akhi.
Kembali pada permasalahan Apakah
Musik Itu Haram?,dari deskripsi
mengapa musik dijadikan syetan
sebagai senjata utama mereka dalam
menggoda anak cucu Adam seperti 5
point diatas,tentu kita sadar sesadar-
sadarnya bahwa, tidaklah musik itu
membawa kita pada
kebahagiaan,ketenangan,kekusyu'an
melainkan hanya menyesatkan kita
pada jalan yang lurus,yaitu jalan fitrah
manusia yang benar-benar
menginginkan kebahagiaan sejati
disisi Tuhannya.Musik hanya akan
mengantar kita pada kekerasan hati
(sehingga kadang mengalahkan peran
Al-Qur'an,ada jin atau syetan yang
berperan serta saat kita
mendengarkan musik sehingga kita
menjadi sulit untuk menerima dan
mendengarkan Al-Qur'an).Dan musik
hanya akan mengotori hati kita,karena
musik mengantar pada bid'ah yang
sesat.
Allah Ta’ala berfirman:
َﻦِﻣَﻭ ِﺱﺎَّﻨﻟﺍ ﻦَﻣ ﻱِﺮَﺘْﺸَﻳ َﻮْﻬَﻟ ِﺚﻳِﺪَﺤْﻟﺍ َّﻞِﻀُﻴِﻟ ﻦَﻋ
ٍﻢْﻠِﻋ ِﺮْﻴَﻐِﺑ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﻞﻴِﺒَﺳ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak
berguna sehingga dia menyesatkan
(manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan
‘perkataan yang tidak berguna’,
“Dia -demi Allah- adalah nyanyian.”
Dalam riwayat lain beliau berkata,
“Itu adalah nyanyian, demin yang tidak
ada sembahan yang berhak selain-Nya,”
beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.
Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu
Abbas dan Jabir bin Abdillah dari kalangan
sahabat. Dan dari kalangan tabi’in: Ikrimah,
Said bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan
Al-Bashri, dan selainnya. (Lihat
selengkapnya dalam Tafsir Ibnu Katsir:
3/460)
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu
bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi
wasallam bersabda:
َّﻦَﻧْﻮُﻜَﻴَﻟ ْﻦِﻣ ﻲِﺘَّﻣُﺃ ٌﻡﺍﻮْﻗَﺃ َﻥْﻮُّﻠِﺤَﺘْﺴَﻳ َﺮِﺤْﻟﺍ َﺮْﻳِﺮَﺤْﻟﺍَﻭ
َﻑِﺯﺎﻌَﻤْﻟﺍَﻭ َﺮْﻤَﺨْﻟﺍَﻭ
“Kelak akan ada sekelompok kaum dari
umatku yang akan menghalalkan zina,
kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan
alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)
Kalimat ‘akan menghalalkan’ menunjukkan
bahwa keempat hal ini asalnya adalah
haram, lalu mereka menghalalkannya.
Lihat pembahasan lengkap mengenai
keshahihan hadits ini serta sanggahan bagi
mereka yang menyatakannya sebagai hadits
yang lemah, di dalam kitab Fath Al-Bari:
10/52 karya Al-Hafizh dan kitab Tahrim Alat
Ath-Tharb karya Asy-Syaikh Al-Albani
rahimahullah.
Penjelasan ringkas:
Benarkah Musik,Lagu,Nyanyian itu
Haram? [Hukum Musik]
Nyanyian secara mutlak adalah hal yang
diharamkan, baik disertai dengan musik
maupun tanpa alat musik, baik liriknya
berbau maksiat maupun yang sifatnya religi
(nasyid).
Hal itu karena dalil-dalil di atas bersifat
umum dan tidak ada satupun dalil yang
mengecualikan nasyid atau nyanyian tanpa
musik.
Jadi nyanyian dan musik ini adalah dua hal
yang mempunyai hukum tersendiri.
Surah Luqman di atas mengharamkan
nyanyian, sementara hadits di atas
mengharamkan alat musik. Jadi sebagaimana
musik tanpa nyanyian itu haram, maka
demikian pula nyanyian tanpa musik juga
haram, karena keduanya mempunyai dalil
tersendiri yang mengharamkannya.
Sebagai pelengkap, berikut kami
membawakan beberapa ucapan dari
keempat mazhab mengenai haramnya musik
dan nyanyian:
A.    Al-Hanafiah.
Abu Hanifah rahimahullah berkata,
“Nyanyian itu adalah haram dalam semua
agama.” (Ruh Al-Ma’ani: 21/67 karya Al-
Alusi)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata,
“Abu Hanifah membenci nyanyian dan
menghukumi perbuatan mendengar nyanyian
adalah dosa.” (Talbis Iblis hal. 282 karya
Ibnu Al-Jauzi)
B.    Al-Malikiah
Ishaq bin Isa Ath-Thabba’ berkata,
“Aku bertanya kepada Malik bin Anas
mengenai nyanyian yang dilakukan oleh
sebagian penduduk Madinah. Maka beliau
menjawab,
“Tidak ada yang melakukukan hal itu
(menyanyi) di negeri kami ini kecuali orang-
orang yang fasik.” (Riwayat Al-Khallal dalam
Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Munkar
hal. 142, Ibnu Al-Jauzi dalam Talbis Iblis hal.
282, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh
Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal.
98)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata,
“Adapun Malik bin Anas, maka beliau telah
melarang dari menyanyi dan mendengarkan
nyanyian. Dan ini adalah mazhab semua
penduduk Madinah.” (Talbis Iblis hal. 282)
C.    Asy-Syafi’iyah.
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
“Aku mendapati di Iraq sesuatu yang
bernama taghbir, yang dimunculkan oleh
orang-orang zindiq guna menghalangi orang-
orang dari membaca AL-Qur`an.” (Riwayat
Abu Nuaim dalam Al-Hilyah: 9/146 dan Ibnu
Al-Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 283 dengan
sanad yang shahih)
Taghbir adalah kumpulan bait syair yang
berisi anjuran untuk zuhud terhadap dunia,
yang dilantunkan oleh seorang penyanyi
sementara yang hadir memukul rebana
mengiringinya.
Kami katakan:
Kalau lirik taghbir ini seperti itu (anjuran
zuhur terhadap dunia) dan hanya diiringi
dengan satu alat musik sederhana, tapi
tetap saja dibenci oleh Imam Asy-Syafi’i,
maka bagaimana lagi kira-kira jika beliau
melihat nasyid yang ada sekarang, apalagi
jika melihat nyanyian non religi sekarang?!
Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah berkata
mengomentari ucapan Asy-Syafi’i di atas,
“Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’i bahwa
taghbir ini dimunculkan oleh orang-orang
zindiq adalah ucapan dari seorang imam
yang mengetahui betul tentang landasan-
landasan Islam. Karena mendengar taghbir
ini, pada dasarnya tidak ada yang senang
dan tidak ada yang mengajak untuk
mendengarnya kecuali orang yang tertuduh
sebagai zindiq.” (Majmu’ Al-Fatawa: 11/507)
Ibnu Al-Jauzi berkata,
“Murid-murid senior Asy-Syafi’i radhiallahu
anhum mengingkari perbuatan mendengar
(nyanyian).” (Talbis Iblis hal. 283)
Ibnu Al-Qayyim juga berkata dalam Ighatsah
Al-Luhfan hal. 350,
“Asy-Syafi’i dan murid-murid seniornya serta
orang-orang yang mengetahui mazhabnya,
termasuk dari ulama yang paling keras
ibaratnya dalam hal ini (pengharaman
nyanyian).”
Karenanya Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbi
Iblis hal. 283,
“Maka inilah ucapan para ulama Syafi’iyah
dan orang-orang yang baik agamanya di
antara mereka (yakni pengharaman
nyanyian). Tidak ada yang memberikan
keringanan mendengarkan musik kecuali
orang-orang belakangan dalam mazhabnya,
mereka yang minim ilmunya dan telah
dikuasai oleh hawa nafsunya.”
D.    Al-Hanabilah
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata,
“Aku bertanya kepada ayahku tentang
nyanyian, maka beliau menjawab, “Nyanyian
itu menumbuhkan kemunafikan di dalam
hati, saya tidak menyukainya.” (Riwayat Al-
Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf hal. 142)
Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbis Iblis hal.
284,
“Adapun nyanyian yang ada di zaman ini,
maka terlarang di sisi beliau (Imam Ahmad),
maka bagaimana lagi jika beliau mengetahui
tambahan-tambahan yang dilakukan orang-
orang di zaman ini.”
Kami katakan: Itu di zaman Ibnu Al-Jauzi,
maka bagaimana lagi jika Ibnu Al-Jauzi dan
Imam Ahmad mengetahui bentuk alat musik
dan lirik nyanyian di zaman modern seperti
ini?!
Kesimpulannya:
Ibnu Taimiah rahimahullah berkata,
“Imam Empat, mereka telah bersepakat
mengharamkan alat-alat musik yang
merupakan alat-alat permainan yang tidak
berguna.” (Minhaj As-Sunnah: 3/439)
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata,
“Hendaknya diketahui bahwa jika rebana,
penyanyi wanita, dan nyanyian sudah
berkumpul maka mendengarnya adalah
haram menurut semua imam mazhab dan
selain mereka dari para ulama kaum
muslimin.” (Ighatsah Al-Luhfan: 1/350)
Al-Albani rahimahullah berkata dalam
Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 105 berkata,
“Para ulama dan fuqaha -dan di antara
mereka ada Imam Empat- telah bersepakat
mengharamkan alat-alat musik, guna
mengikuti hadits-hadits nabawiah dan atsar-
atsar dari para ulama salaf.”

Senin, 20 Mei 2013

CONTOH MENULIS LAMARAN KERJA

KARAWANG 10 Desember 2013
kepada    : Yth. Kepala bagian personalia
PT.Gempol Tengah
Di
Tempat

Dengan hormat
Saya yang bertanda tangan;
Nama:Rijal
Tempat tanggal lahir:Karawang 09 juni 1998
Pendidikan terakhir: Smk Bina karya
jurusan mesin industri
Alamat: Jln Mawar dusun cinta,desa love kec.teluk jambe,kab.karawang 41361
no HP:08128889990

Bermaksud mengajukan lamaran pekerjaan di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin,Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu bersama surat ini saya lampirkan.

1. Daftar riwayat hidup.
2. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir.
3. Fotocopy SKCK dari kepolisian.
4. Fotocopy Kartu identitas.
5. Surat pengalaman kerja.( bila ada )
6. Pas foto ukuran 4x6 .

Demikian surat lamaran ini saya ajukan,Besar harapan saya dapat diterima bekerja di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin,Atas perhatian dan waktu yang di berikan saya ucapkan banyak terima kasih.

  Hormat saya
( tanda tangan )
        Rijal