1.Berniat dalam hati, tidak perlu
dilafazkan. Contoh Niat,
“Bismillâhi al-Rahmâni al-Rahîm,
sengaja aku mandi wajib
(membersihkan hadas dan najis)
karena Allâh subhânahu
wata`âlâ.
2.Membasuh Seluruh Anggota Badan.Pada saat membasuh anggota badan,ada beberapa hal yang disunatkan:
a.Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.
b.Kemudian membasuh kemaluan.
c.Lalu berwudhu’ secara sempurna,seperti halnya wudhu’ untuk shalat,Mulai dari sebelah kanan.
d.Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya.(ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).
e.Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak,bagian dalam telinga,pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok,Mengalirkan air sedikitnya tiga kali...
f.Khusus untuk perempuan yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki,Sabda Rasul Allâh SAW, “Bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasul Allâh SAW “Jalinan rambutku amat ketat,haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah? ”Rasul AllâhSAW menjawab“:Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali,kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu,Dengan demikian engkau telah suci.”(HR. Ahmad Muslim,dan Tirmidziy).
Semua aturan ini berdasarkan pemahaman prinsip-prinsip ajaran
Islam, yang mengandung hikmah dan kebaikan untuk semua manusia,terutama sekali bagi umat islam,untuk menjaga kepuasan bagi sesama pasangan berdasarkan tujuan awal dari pernikahan yaitu ibadah kepada Allâh,serta untuk menjaga kelestarian keturunan,disamping suatu wadah penyaluran hasrat sex yang dimiliki manusia kepada lawan jenis secara sehat dan bermartabat lagi terhormat,Maka bertakwalah kepada Allâh dan ta`atlah.
Ketahuilah,pada hakekatnya maksud dari syari`at adalah mentaati Allâh secara mutlak,karena manusia hanya dapat mengkaji,memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual yang dianugerahkan-Nya.Dalam berbagai literatur ditemukan banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan,berkisar antara profesi dan status perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah,namun dalam masalah ibadah,perempuan mendapat tempat tersendiri.Contoh,perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukan shalat,sampai ia suci,dari haid atau bahkan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini. Contoh lain,seorang isteri yang ingin berpuasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat seksual suaminya,pada saat itu,bagi sang isteri tidak ada pilihan lain,hanya memenuhi hasrat suaminya,dengan ikhlas,akan menjadi ibadah baginya,melebihi puasanya yang akan dilakukan.
Lelaki (suami) yang bertaqwa,tentulah tidak meminta istrinya membatalkan puasa,hanya karena ingin memenuhi hajat libidonya.Hamba yang mukmin dan muttaqin,tentulah mampu mengendalikan hasratnya. Demikian Islam menghormati kaum
laki-laki dan menghargai perempuan
dengan pahala yang seharusnya berada
dalam keinginan yang tidak
terbayangkan. Dan banyak lagi peluang-
peluang terhormat lainnya terkadang
diabaikan atau bahkan meremehkannya.
Nabi Muhammad SAW pernah
mengisyaratkan, “kalaulah tidak dilarang
makhluk menyembah makhluk, maka
akan aku perintahkan isteri menyembah
pada suaminya.”
Begitu berharganya penghormatan
yang diberikan kepda sang suami.
Konsekwensi dari penghormatan
terhadap suami (lelaki) ini, maka seorang
suami bertanggungjawab terhadap
perlindungan dan kasih sayang tercurah
dengan tulus kepada istrinya.
Di mata sang isteri hanya suaminya
menjadi sanjungan, setelah kecintaan
kepada Allâh dan Rasul.
Maklumilah, bahwa Allah pula yang
mewasiatkan kepada setiap manusia agar
menghormati dan berterima kasih
kepada kedua orang tua (ayah dan
bunda).
Di sini terletak pokok akhlak mulia
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar